Hukum Sholat Jum’at Bagi Wanita
Hukum Sholat Jum’at Bagi Wanita
Semua umat
muslim di dunia sudah mengetahui dengan baik jika sholat Jumat hukumnya wajib
bagi laki-laki. Akan tetapi, bagaimana tentang hukum sholat Jumat untuk wanita?
Bisakah wanita ikut sholat Jumat dan apa wajib melaksanakan sholat Dzuhur
apabila wanita sudah mengikuti sholat Jumat?. Untuk lebih lengkapnya, silahkan
simak ulasan dari kami berikut ini.
Walau wanita
tidak diwajibkan untuk melaksanakan sholat Jumat, akan tetapi masih
diperbolehkan untuk wanita melakukan sholat Jumat. Berikut beberapa hukum
sholat jumat bagi wanita menurut Islam, diantaranya:
1. Wanita Tidak Wajib Sholat Jumat
Para ulama
mencapai kesepakatan jika wanita tidak wajib melaksanakan sholat Jumat seperti
sabda dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Shalat Jum’at adalah kewajiban
secara berjamaah atas setiap muslim, kecuali empat orang yaitu hamba sahaya,
wanita, anak kecil dan orang sakit” (HR. Abu Dawud; hasan menurut banyak ulama,
shahih menurut Imam Nawawi).
2. Wanita Bisa Mengikuti Sholat Jumat
Abu Malik
Kamal bin as Sayyid Salim memberi penjelasan jika para ulama juga sudah
mencapai kesepakatan jika wanita muslim bisa mengikuti sholat Jumat di masjid
seperti yang dilakukan wanita pada jama Rasulullah yang juga pernah ikut sholat
Jumat di masjid.
3. Wanita Yang Shalat Jumat Tidak
Perlu Sholat Dzuhur
Wanita
memang tidak diwajibkan untuk menunaikan sholat Jumat, akan tetapi diwajibkan
untuk menunaikan sholat Dzuhur yang dilakukan bersama dengan imam. Jika wanita
sudah melakukan sholat Jumat, maka itu sudah cukup sehingga tidak diwajibkan
lagi untuk melakukan sholat Dzuhur tersebut.
4. Wanita Bisa Sholat Jumat Jika
Mendapat Izin Suami
Menurut
pendapat yang rajih dari beberapa pendapat adalah wanita boleh menghadiri
sholat Jumat dengan syarat jika sudah mendapatkan izin dari suami atau walinya
sehingga tidak timbul fitnah. Selain itu, wanita juga tidak boleh memakai
perhiasan serta wewangian saat akan menghadiri sholat Jumat tersebut.
5. Wanita Boleh Sholat Jika Tidak
Menimbulkan Fitnah
Para wanita
juga diperbolehkan untuk menghadiri sholat Jumat apabila tidak menimbulkan
fitnah. Namun jika menimbulkan fitnah, maka wanita dilarang untuk ikut sholat
Jumat.
Seperti yang
tertulis dalam kitab “Al-Majmu'” Imam Nawawi menukil pendapat Syekh Al-Bandaniji
yang memberi pernyataan jika disunatkan bagi wanita yang sudah tua untuk
mengikuti sholat jum’at, sedangkan bagi wanita yang masih muda dimakruhkan
untuk mengikuti sholat jum’at bersama para pria. Karena pada umumnya wanita
yang masih muda, apalagi masih suka berdandan dan banyak tingkahnya itulah yang
seringkali menimbulkan fitnah.
6. Sholat Jumat Sendiri di Rumah
Tidak Sah
Para ulama
juga sepakat jika sholat Jumat hanya bisa dilakukan secara berjamaah. Tanpa
jamaah, maka sholat Jumat tidak akan sah dan ini berlaku untuk wanita dan juga
pria.
“Hanya saja
jumatan itu sah dikerjakan wanita (bersama imam). Karena mereka shalat
jamaahnya sah (maksudnya: wanita boleh shalat jamaah, pen.). Dulu para wanita
shalat berjamaah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Al-Mughni,
2:243).
7. Wanita Tidak Boleh Sholat Jumat
Antar Jamaah Wanita
Wanita juga
tidak diperbolehkan untuk melakukan sholat Jumat antar jamaah wanita, sebab
pelaksanaan sholat Jumat untuk wanita hanya mengikuti sholat Jumat yang
diadakan kaum muslimin pria. Mereka berkumpul dalam satu tempat untuk
melaksanakan sholat, mendengarkan khutbah dan melakukan syiar Islam dan ini
semua tidak mungkin dilakukan oleh para wanita.
Posting Komentar untuk "Hukum Sholat Jum’at Bagi Wanita"