Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Sholat Jum’at Bagi Wanita


Hukum Sholat Jum’at Bagi Wanita
Hukum Sholat Jum’at Bagi Wanita

Semua umat muslim di dunia sudah mengetahui dengan baik jika sholat Jumat hukumnya wajib bagi laki-laki. Akan tetapi, bagaimana tentang hukum sholat Jumat untuk wanita? Bisakah wanita ikut sholat Jumat dan apa wajib melaksanakan sholat Dzuhur apabila wanita sudah mengikuti sholat Jumat?. Untuk lebih lengkapnya, silahkan simak ulasan dari kami berikut ini.
Walau wanita tidak diwajibkan untuk melaksanakan sholat Jumat, akan tetapi masih diperbolehkan untuk wanita melakukan sholat Jumat. Berikut beberapa hukum sholat jumat bagi wanita menurut Islam, diantaranya:

1. Wanita Tidak Wajib Sholat Jumat
Para ulama mencapai kesepakatan jika wanita tidak wajib melaksanakan sholat Jumat seperti sabda dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Shalat Jum’at adalah kewajiban secara berjamaah atas setiap muslim, kecuali empat orang yaitu hamba sahaya, wanita, anak kecil dan orang sakit” (HR. Abu Dawud; hasan menurut banyak ulama, shahih menurut Imam Nawawi).

2. Wanita Bisa Mengikuti Sholat Jumat
Abu Malik Kamal bin as Sayyid Salim memberi penjelasan jika para ulama juga sudah mencapai kesepakatan jika wanita muslim bisa mengikuti sholat Jumat di masjid seperti yang dilakukan wanita pada jama Rasulullah yang juga pernah ikut sholat Jumat di masjid.

3. Wanita Yang Shalat Jumat Tidak Perlu Sholat Dzuhur
Wanita memang tidak diwajibkan untuk menunaikan sholat Jumat, akan tetapi diwajibkan untuk menunaikan sholat Dzuhur yang dilakukan bersama dengan imam. Jika wanita sudah melakukan sholat Jumat, maka itu sudah cukup sehingga tidak diwajibkan lagi untuk melakukan sholat Dzuhur tersebut.

4. Wanita Bisa Sholat Jumat Jika Mendapat Izin Suami
Menurut pendapat yang rajih dari beberapa pendapat adalah wanita boleh menghadiri sholat Jumat dengan syarat jika sudah mendapatkan izin dari suami atau walinya sehingga tidak timbul fitnah. Selain itu, wanita juga tidak boleh memakai perhiasan serta wewangian saat akan menghadiri sholat Jumat tersebut.

5. Wanita Boleh Sholat Jika Tidak Menimbulkan Fitnah
Para wanita juga diperbolehkan untuk menghadiri sholat Jumat apabila tidak menimbulkan fitnah. Namun jika menimbulkan fitnah, maka wanita dilarang untuk ikut sholat Jumat.
Seperti yang tertulis dalam kitab “Al-Majmu'” Imam Nawawi menukil pendapat Syekh Al-Bandaniji yang memberi pernyataan jika disunatkan bagi wanita yang sudah tua untuk mengikuti sholat jum’at, sedangkan bagi wanita yang masih muda dimakruhkan untuk mengikuti sholat jum’at bersama para pria. Karena pada umumnya wanita yang masih muda, apalagi masih suka berdandan dan banyak tingkahnya itulah yang seringkali menimbulkan fitnah.


6. Sholat Jumat Sendiri di Rumah Tidak Sah
Para ulama juga sepakat jika sholat Jumat hanya bisa dilakukan secara berjamaah. Tanpa jamaah, maka sholat Jumat tidak akan sah dan ini berlaku untuk wanita dan juga pria.
“Hanya saja jumatan itu sah dikerjakan wanita (bersama imam). Karena mereka shalat jamaahnya sah (maksudnya: wanita boleh shalat jamaah, pen.). Dulu para wanita shalat berjamaah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Al-Mughni, 2:243).

7. Wanita Tidak Boleh Sholat Jumat Antar Jamaah Wanita
Wanita juga tidak diperbolehkan untuk melakukan sholat Jumat antar jamaah wanita, sebab pelaksanaan sholat Jumat untuk wanita hanya mengikuti sholat Jumat yang diadakan kaum muslimin pria. Mereka berkumpul dalam satu tempat untuk melaksanakan sholat, mendengarkan khutbah dan melakukan syiar Islam dan ini semua tidak mungkin dilakukan oleh para wanita.

Posting Komentar untuk "Hukum Sholat Jum’at Bagi Wanita"