Bolehkah Muslimah Berolahraga Berkuda, Memanah, Dan Lainnya?
Bolehkah
Muslimah Berolahraga Berkuda, Memanah, Dan Lainnya?
Disyaratkan bagi wanita ketika melakukan olah raga,
hendaknya jauh dari pandangan mata para lelaki.
Hukum asalnya muamalah adalah boleh, selama tidak ada
dalil yang melarangnya. Maka, wanita ikut olah raga memanah, berkuda, bela
diri, dan lainnya, asalnya boleh selama tidak ada pelanggaran syar’i serta
memenuhi syarat-syarat yang disebutkan para ulama.
Dan diantara syaratnya adalah: tidak membuka aurat,
tidak bercampur-baur dengan lelaki, tidak dilihat para lelaki yang bukan
mahram. Karena wanita itu fitnah (cobaan) bagi lelaki. Ketika ia keluar rumah,
setan mempercantik wanita di pandangan para lelaki sehingga menambah berat lagi
fitnah tersebut. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
المرأة عورة ، فإذا خرجت استشرفها الشيطان
“Wanita adalah fitnah (cobaan). Jika ia keluar, setan
memperindahnya” (HR. At Tirmidzi no. 1173, dishahihkan Al Albani dalam Shahih
At Tirmidzi).
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:
ما تَركتُ بَعدي فِتنَةً أضرَّ على الرجالِ منَ النساءِ
“Tidaklah ada sepeninggalku fitnah (cobaan) yang
paling berbahaya bagi lelaki selain fitnah (cobaan) terhadap wanita” (HR. Al
Bukhari 5096, Muslim 2740).
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan
الرياضة تختلف فهي كلمة مجملة فالرياضة بين البنات بأشياء
لا
تخالف الشرع المطهر، بمشي كثير في محل خاص بهن، لا
يخالطهن فيه الرجال، ولا يطلع
عليهن الرجال، أو بسباحة
عندهن في بيتهن أو في مدرستهن خاصة لا يراها الرجال ولا
يتصل
بها الرجال، لا يضر ذلك. أما رياضة يحصل بها الاختلاط
بين الرجال والنساء، أو يراها
الرجال أو تسبب شراً على
المسلمين فلا تجوز
“Olah raga itu banyak macamnya, dan ia kalimat yang
umum. Maka olah raga untuk anak-anak wanita dengan berbagai macam jenisnya, ini
(asalnya) tidak melanggar syariat yang suci ini. Misalnya para wanita jalan
kaki bersama-sama di tempat yang khusus bagi wanita, tidak bercampur-baur
dengan lelaki, dan tidak ada lelaki yang melihat mereka, atau olah raga renang
bagi wanita di rumah mereka atau sekolah renang khusus bagi wanita, yang tidak
terlihat oleh lelaki dan tidak ada lelaki. Ini tidak mengapa. Adapun olah raga
yang terdapat ikhtilat (campur-baur) antara lelaki dan wanita, atau lelaki bisa
melihat mereka, atau menyebabkan keburukan bagi kaum Muslimin maka tidak boleh”
(Sumber: https://www.binbaz.org.sa/noor/2202).
Sengaja kami tekankan para poin “tidak terlihat oleh
lelaki”, karena akhir-akhir ini di kalangan sebagian ikhwah sering beredar
gambar-gambar dan juga video para akhwat dengan berkuda, memanah dan beladiri.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Munajjid hafizhahullah
juga menjelaskan:
أن تكون ممارسة الرياضة بعيدة كل البعد عن أعين الرجال ،
سواء كان مدرباً ، أو
أستاذاً ، أو طالباً ، أو إداريّاً ، أو مشاهداً ، ولتحقيق هذا
الشرط فإنه لا يجوز تصوير
رياضة النساء ؛ لئلا تقع في أيدي الرجال فيشاهدونها ، فيتخلف
الشرط المبيح
لممارستها لتلك الرياضة .
“Disyaratkan bagi wanita ketika melakukan olah raga,
hendaknya jauh dari pandangan mata para lelaki. Baik lelaki tersebut pelatih,
murid, guru, pengurus administrasi, atau penonton. Untuk mewujudkan syarat ini
maka tidak diperbolehkan memfoto kegiatan olah raga para wanita. Karena foto
tersebut bisa jatuh ke tangan para lelaki lalu mereka melihatnya. Maka
kebolehan berolah raga bagi wanita hukumnya tergantung keadaan olah raganya.
Oleh karena itu yang paling utama, paling baik, paling
berhati-hati, paling terlindungi, hendaknya para wanita berolah raga di rumah,
bukan di klub-klub olah raga, atau di gelanggang olah raga, atau di sekolah,
walaupun di tempat-tempat tersebut tidak terjadi ikhtilath (campur baur lelaki
dan perempuan). Karena bisa jadi ada yang memfoto mereka diantara setan-setan
(dari kalangan manusia) yang memang mereka memburu kesempatan demikian. Maka
terjadilah hal yang tidak diinginkan. Adapun jika di tempat-tempat tersebut
terjadi ikhtilath, maka tidak ragu lagi keharamannya sebagaimana sudah kami
jelaskan”
Maka kami nasehatkan, bagi para akahwat yang
berolahraga, jangan ridha bila ditonton oleh para lelaki, jangan biarkan ada
lelaki yang melihat, dan share video atau gambar olahraga antunna ke publik.
Resikonya, antunna menjadi penyebab para ikhwan terfitnah.
Maka kami nasehatkan, bagi para ikhwah, hendaknya
tidak bersengaja menonton wanita yang sedang olahraga, jangan menyimpan dan
share gambar atau video wanita yang sedang olahraga, walaupun mereka berhijab.
Resikonya, anda bisa terkena fitnah wanita.
Semoga Allah memberi taufiq.
Posting Komentar untuk "Bolehkah Muslimah Berolahraga Berkuda, Memanah, Dan Lainnya?"