Definisi dan Batasan-batasan ‘Aurat
Definisi dan Batasan-batasan ‘Aurat
Seluruh
mazhab dan para ulama mujtahid Islam bersepakat tentang wajibnya menutup aurat,
baik aurat perempuan maupun laki-laki. Mereka bersepakat bahwa tubuh wanita
seluruhnya merupakan aurat, termasuk kepala, dada, dan lehernya, dan hal itu
tidak berbeda antara istri-istri Rasul ataupun selain mereka dari kalangan
wanita.
Tidak ada
perbedaan antara wanita bangsa arab ataupun bangsa azam dalam hal ini, karena
seruan Allah SWT sifatnya umum ditujukan kepada kaum wanita mukminat, bukan
khusus kepada kalangan istri- istri Rasulullah Shalallahu alaihi wa aalihi wa
shahbihi wa sallam ataupun wanita bangsa Arab saja.
Perhatikan
firman Allah SWT berikut ini:
يَٰٓـأَيـُّهَا
ٱلنَّبِيُّ قـُل لـِّأَزۡوَٰجِكَ وَبَنـَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلۡـمُؤۡمِنِينَ يُدْنِينَ
عَلـَيۡهـِنَّ مِن جَلَٰبـِيبـِهـِنَّ ۚ
ذَٰلِكَ أَدْنـَىٰٓ
أَن يُعۡرَفۡنَ فـَلـَا يُؤذيۡنَ ۗ وَكـَانَ اللهُ غـَفـُورًا رَّحِيمًا (الأحزاب
: ٥٩ )
”Hai Nabi
Katakanlah kepada istri-istrimu, dan anak-anak perempuanmu dan wanita-wanita
orang-orang mukmin, agar mereka mengulurkan atas diri mereka jilbab mereka. Ku
menjadikan mereka lebih mudah dikenal, sehingga mereka tidak diganggu. Dan
Allah Maha Pengampun lagi Malia Penyayang.” QS. al-Ahzab ayat: 59
Pada ayat
lain, Allah SWT berfirman:
وَقـُل لـِّلۡمُؤۡمِنَٰتِ
يَغۡضُضۡنَ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِنَّ وَيَحۡـفـَظۡنَ فـُرُوجَهُنَّ وَلـَا يُبۡـدِينَ زِينَتـَهُنَّ
إِلـَّا مَا ظـَهَرَ
مِنۡهَا ۖ وَلۡـيَضۡرِبۡنَ بـِخُمُرِهـِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهـِنَّ ۖ … (النور : 31)
“Dan
Katakanlah kepada wanita-wanita mukminah, ‘Hendaklah mereka menahan pandangan
mereka, danmemelihara kemaluan mereka dan janganlah mereka menampakkan
perhiasannya kecuali yang (biasa) nampak daripadanya, dan hendaklah mereka
menutupkan kain kerudung kedadanya’.” (QS. an-Nur ayat: 31)
Wanita tidak
boleh bersentuhan tanpa penghalang dengan lelaki asing yang bukan muhrim-nya,
meskipun sekedar berjabatan tangan, kecuali dalam keadaan darurat.
Kaum lelaki yang bukan muhrimnya tidak
diperkenankan melihatnya, meskipun sekedar melihat wajahnya yang dalam mazhab
Syafi’i bukan merupakan ‘aurat.
Di
dalam kitab At-Tuhfah disebutkan sebagai berikut:
Kecuali
apabila wanita tersebut telah memastikan bahwa dirinya menjadi obyek pandangan
mata seorang lelaki yang bukan muhrimnya, maka pada saat itu ia harus segera
menutupi wajahnya sehingga menghalangi pandangan si lelaki tersebut terhadapnya.
Jika tidak, maka si wanita tersebut telah turut serta dalam membantu si lelaki
tersebut melakukan perbuatan haram sehingga akibatnya si wanita pun dinilai telah
melakukan perbuatan dosa.
Dalam kitab Al-Wajiz (hal. 173/1),
Al-Imam Al- Ghazzali menuturkan sebagai berikut:
Menutup
‘aurat itu hukumnya wajib (meski) di selain waktu shalat; sedangkan ‘aurat
wanita dewasa adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya
sampai kepada kedua pergelangan tangannya. Adapun penutupnya, boleh apapun
asalkan dapat menghalangi pandangan seseorang dari kulit wanita yang ditutupi.
Maka tidak cukup jika hanya menggunakan kain yang tipis.
Dalam kitab Syarh At-Tanbih (hal.104/
2) Al-Imam As-Syuyuthi menuturkan sebagai berikut:
‘Aurat
adalah merupakan anggota tubuh yang wajib ditutupi dari setiap pandangan mata,
berdasarkan Ijma’. Begitu pula ‘aurat tersebut wajib ditutupi di saat ia
seorang diri.
‘Aurat
wanita dewasa adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya
sampai kepada kedua pergelangan tangannya. Allah SWT Berfirman: “Dan janganlah
mereka menampakkan hiasan (pakaian, atau bagian tubuh) mereka kecuali yang
(biasa) nampak darinya (QS. an-Nur ayat: 31). Yaitu wajah dan kedua telapak
tangan.
Posting Komentar untuk " Definisi dan Batasan-batasan ‘Aurat"