Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Definisi dan Batasan-batasan ‘Aurat


 Definisi dan Batasan-batasan ‘Aurat
 Definisi dan Batasan-batasan ‘Aurat

Seluruh mazhab dan para ulama mujtahid Islam bersepakat tentang wajibnya menutup aurat, baik aurat perempuan maupun laki-laki. Mereka bersepakat bahwa tubuh wanita seluruhnya merupakan aurat, termasuk kepala, dada, dan lehernya, dan hal itu tidak berbeda antara istri-istri Rasul ataupun selain mereka dari kalangan wanita.
Tidak ada perbedaan antara wanita bangsa arab ataupun bangsa azam dalam hal ini, karena seruan Allah SWT sifatnya umum ditujukan kepada kaum wanita mukminat, bukan khusus kepada kalangan istri- istri Rasulullah Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa sallam ataupun wanita bangsa Arab saja.

Perhatikan firman Allah SWT berikut ini:

يَٰٓـأَيـُّهَا ٱلنَّبِيُّ قـُل لـِّأَزۡوَٰجِكَ وَبَنـَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلۡـمُؤۡمِنِينَ يُدْنِينَ عَلـَيۡهـِنَّ مِن جَلَٰبـِيبـِهـِنَّ ۚ

ذَٰلِكَ أَدْنـَىٰٓ أَن يُعۡرَفۡنَ فـَلـَا يُؤذيۡنَ ۗ وَكـَانَ اللهُ غـَفـُورًا رَّحِيمًا (الأحزاب : ٥٩ )

”Hai Nabi Katakanlah kepada istri-istrimu, dan anak-anak perempuanmu dan wanita-wanita orang-orang mukmin, agar mereka mengulurkan atas diri mereka jilbab mereka. Ku menjadikan mereka lebih mudah dikenal, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Malia Penyayang.” QS. al-Ahzab ayat: 59

Pada ayat lain, Allah SWT berfirman:

وَقـُل لـِّلۡمُؤۡمِنَٰتِ يَغۡضُضۡنَ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِنَّ وَيَحۡـفـَظۡنَ فـُرُوجَهُنَّ وَلـَا يُبۡـدِينَ زِينَتـَهُنَّ

إِلـَّا مَا ظـَهَرَ مِنۡهَا ۖ وَلۡـيَضۡرِبۡنَ بـِخُمُرِهـِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهـِنَّ ۖ … (النور : 31)

“Dan Katakanlah kepada wanita-wanita mukminah, ‘Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, danmemelihara kemaluan mereka dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) nampak daripadanya, dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung kedadanya’.” (QS. an-Nur ayat: 31)
Wanita tidak boleh bersentuhan tanpa penghalang dengan lelaki asing yang bukan muhrim-nya, meskipun sekedar berjabatan tangan, kecuali dalam keadaan darurat.
 Kaum lelaki yang bukan muhrimnya tidak diperkenankan melihatnya, meskipun sekedar melihat wajahnya yang dalam mazhab Syafi’i bukan merupakan ‘aurat.




 Di dalam kitab At-Tuhfah disebutkan sebagai berikut:
Kecuali apabila wanita tersebut telah memastikan bahwa dirinya menjadi obyek pandangan mata seorang lelaki yang bukan muhrimnya, maka pada saat itu ia harus segera menutupi wajahnya sehingga menghalangi pandangan si lelaki tersebut terhadapnya. Jika tidak, maka si wanita tersebut telah turut serta dalam membantu si lelaki tersebut melakukan perbuatan haram sehingga akibatnya si wanita pun dinilai telah melakukan perbuatan dosa.
Dalam kitab Al-Wajiz (hal. 173/1), Al-Imam Al- Ghazzali menuturkan sebagai berikut:
Menutup ‘aurat itu hukumnya wajib (meski) di selain waktu shalat; sedangkan ‘aurat wanita dewasa adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya sampai kepada kedua pergelangan tangannya. Adapun penutupnya, boleh apapun asalkan dapat menghalangi pandangan seseorang dari kulit wanita yang ditutupi. Maka tidak cukup jika hanya menggunakan kain yang tipis.
Dalam kitab Syarh At-Tanbih (hal.104/ 2) Al-Imam As-Syuyuthi menuturkan sebagai berikut:
‘Aurat adalah merupakan anggota tubuh yang wajib ditutupi dari setiap pandangan mata, berdasarkan Ijma’. Begitu pula ‘aurat tersebut wajib ditutupi di saat ia seorang diri.
‘Aurat wanita dewasa adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya sampai kepada kedua pergelangan tangannya. Allah SWT Berfirman: “Dan janganlah mereka menampakkan hiasan (pakaian, atau bagian tubuh) mereka kecuali yang (biasa) nampak darinya (QS. an-Nur ayat: 31). Yaitu wajah dan kedua telapak tangan.

Posting Komentar untuk " Definisi dan Batasan-batasan ‘Aurat"