Diharamkan Para Wanita Memandang Laki-Laki yang Bukan Mahramnya
Diharamkan
Para Wanita Memandang Laki-Laki yang Bukan Mahramnya
Allah Ta’ālā memerintahkan laki-laki untuk menjaga
pandangan dan kemaluan mereka. Allah ‘Azza wa Jalla memerintahkan hal itu juga
kepada para wanita, sebagaimana Dia memerintahkan menutup aurat mereka.
Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا
فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ. وَقُلْ
لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ
زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آَبَائِهِنَّ أَوْ آَبَاءِ
بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ
أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ
أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ
الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلَا يَضْرِبْنَ
بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ
جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ.
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman:
“Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang
demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui
apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah
mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan
perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka
menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah Menampakkan perhiasannya
kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau
putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara
laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera
saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang
mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan
(terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan
janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka
sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang
beriman supaya kamu beruntung.” (An-Nur: 30-31)
Allah ‘Azza wa Jalla menurunkan ayat-ayat mulia ini
untuk menasihati sekaligus memberikan peringatan.
Allah Ta’ālā memerintahkan laki-laki untuk menjaga
pandangan dan kemaluan mereka. Allah ‘Azza wa Jalla memerintahkan hal itu juga
kepada para wanita, sebagaimana Dia memerintahkan menutup aurat mereka.
Pada ayat-ayat ini terdapat hukum berupa hukum-hukum
menjaga kehormatan, menjaga keturunan, dan menjaga keutuhan rumah tangga dari
permainan hawa nafsu, dan menguatkan ikatan agar tidak rusak oleh tangan
orang-orang yang suka berbuat kerusakan.
Ketika Islam memerintahkan untuk menjaga pandangan,
hal itu berarti menjaga manusia itu sendiri.
Barangsiapa yang melepaskan pandangannya, hatinya akan
mengikuti apa yang dia pandang itu. Dan barangsiapa yang banyak memandang, maka
waktunya banyak yang terbuang, dan senantiasa dalam kerugian.
Dalam buku Husnul Uswah dikatakan, “Dikhususkan
penyebutan perempuan dalam obyek wahyu ini untuk menguatkan bahwa mereka
termasuk dalam khitab (objek wahyu) Al-Mukminin (laki-laki yang beriman) untuk
memudahkan saja, sebagaimana umumnya khitab-khitab dalam Alquran.”
Maqatil mengatakan bahwa Jabir bin Abdillah Al-Anshari
–radhiyallāhu ‘anhu– menyampaikan hadis kepada kami, dia bercerita, “Ketika
Asma` bin Yazid berada di kebun bani Haritsah, para wanita datang menemuinya,
mereka tidak memakai kain hingga perhiasan di kaki mereka terlihat dan dada
serta belakang mereka pun terlihat. Asma` berkata, ‘Alangkah buruknya hal ini.’
Maka Allah Ta’ālā menurunkan ayat tentang hal ini.”
Kesimpulannya, wanita tidak dibolehkan memandang
lelaki, karena ketergantungan wanita sama seperti hubungan lelaki terhadap
wanita. Dan tujuan wanita kepada lelaki sama seperti halnya tujuan lelaki
kepada wanita.[1]
Ada seorang penyair mengatakan,
وَ كُنْتُ مَتَى اَرْسَلْتَ طَرْفَكَ رَائِدًا … لِقَلْبِكَ
يَوْمًا أتْعَبَتْكَ المَنَظِرُ
رَأَيْتَ الَّذِي لاَ كُلَّهُ أَنْتَ قَادِرٌ … عَلَيْهِ
وَ لاَ عَنْ بَعْضِهِ أَنْتَ صَابِرٌ
Kapan saja Anda melepas pandanganmu yang membuat
hatimu terpana, pandangan itu akan melelahkanmu.
Kamu melihat yang tidak semuanya kamu akan kuasai,
bukan pula yang sebagiannya yang kamu dapat mengekang keinginanmu.
Posting Komentar untuk "Diharamkan Para Wanita Memandang Laki-Laki yang Bukan Mahramnya"