Hukum Busana Muslimah Yang Terdapat Ukiran Dan Corak
Hukum Busana
Muslimah Yang Terdapat Ukiran Dan Corak
Bolehkah menggunakan busana Muslimah terdapat ukiran
yang sifatnya feminin seperti garis-garis, corak-corak, dan semacamnya?
Kami sebutkan dalam fatwa tersebut bahwa salah satu
kriteria busana Muslimah yang syar’i adalah busana tersebut tidak menjadi
penghias diri Muslimah. Jika busana tersebut menghiasi (memperindah) diri
seorang Muslimah maka terlarang, walaupun busana tersebut sudah menutupi
seluruh auratnya. Karena busana yang demikian bisa menimbulkan fitnah (godaan)
dan menimbulkan itsarah (perasaan yang membekas) di hati (para lelaki). Dan
wanita dilarang melakukan segala sesuatu yang menimbulkan fitnah dan itsarah.
Bahkan mereka dilarang menghentakkan kakinya jika itu bisa membuatnya perhiasan
yang dipakai di kakinya tersingkap seperti gelang-gelang atau semacamnya.
Allah Ta’ala berfirman:
وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ
مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ
تُفْلِحُونَ
“Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar
diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian
kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung” (QS. An Nur:
32).
Maka jelas bahwa busana yang berukir-ukiran yang
terdapat garis-garis, corak-corak dan lainnya tidak boleh digunakan wanita
keluar rumah jika ia membuat mata lelaki tertarik untuk melihatnya dan membuat
lelaki terfitnah (tergoda).
Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’ ditanya:
“Bolehkah wanita menggunakan busana yang bercorak-corak?”. Mereka menjawab:
لا يجوز للمرأة أن تخرج بثوب مزخرف يلفت الأنظار؛ لأن ذلك
مما يغري بها الرجال، ويفتنهم عن دينهم، وقد يعرضها لانتهاك حرمتها
“Tidak diperbolehkan wanita menggunakan busana yang
bercorak yang bisa membuat mata lelaki tertarik. Karena busana demikian
diantara yang bisa membuat lelaki tergoda dan terfitnah. Dan terkadang membuat
seorang wanita dilanggar kehormatannya”.
Al Alusi dalam Ruhul Ma’ani mengatakan:
ثم اعلم أن عندي مما يلحق بالزينة المنهي عن إبدائها: ما
يلبسه
أكثر مترفات النساء في زماننا فوق ثيابهن ويتسترن به إذا خرجن
من بيوتهن، وهو
غطاء منسوج من حرير ذي عدة ألوان وفيه من
النقوش الذهبية أو الفضية ما يبهر العيون،
وأرى أن تمكين
أزواجهن ونحوهم لهن من الخروج بذلك ومشيهن به بين الأجانب من قلة الغيرة،
وقد عمت البلوى بذلك
“Kemudian ketahuilah, saya ingin memperingatkan
diantara perhiasan yang terlarang untuk ditampakkan wanita adalah: apa yang
banyak digunakan wanita-wanita glamor di zaman ini, yang digunakan di atas
busananya, yang mereka kenakan ketika keluar rumah. Yaitu kerudung tenunan dari
sutra yang berwarna-warni yang terdapa ukiran-ukiran warna emas dan perak yang
sangat mempesona mata orang-orang. Dan saya memandang, seorang kepala keluarga
yang membiarkan istri-istri mereka dan wanita anggota keluarganya keluar rumah
dengan busana demikian dan berjalan bersama lelaki ajnabi (non mahram) itu
adalah bentuk qillatul ghirah (minimnya rasa cemburu). Dan perkara seperti ini
sudah terlanjur umum terjadi masyarakat”.
Karena nukilan dari Al Alusi ini, Syaikh Al Albani
dalam kitabnya Jilbab Mar’ah Muslimah, membedakan hijab dengan satu warna
(selain hitam dan putih) dengan hijab yang warna-warni.
Posting Komentar untuk "Hukum Busana Muslimah Yang Terdapat Ukiran Dan Corak"