Hukum-Hukum Saat Wanita Haid
Hukum-Hukum Saat Wanita Haid
Terdapat
banyak hukum haid, ada lebih dari dua puluh hukum. Dan kami sebutkan di sini
hukum-hukum yang kami anggap banyak diperlukan, antara lain:
Shalat.
Diharamkan
bagi wanita haid mengerjakan shalat, baik fardhu maupun sunat, dan tidak sah
shalatnya. Jugatidak wajib baginya mengerjakan shalat, kecuali jika ia
mendapatkan sebagian dari waktunya sebanyak satu rakaat sempuma, baik pada awal
atau akhir waktunya.
Membaca AL - Quran
Sedangkan
membaca Al Qur'an bagi wanita haid itu sendiri, jika dengan mata atau dalam
hati tanpa diucapkan dengan lisan maka tidak apa-apa hukumnya. Misalnya, mushaf
atau lembaran Al Qur'an diletakkaan lalu matanya menatap ayat-ayat seraya
hatinya membaca. Menurut An-Nawawi dalam kitab Syarh AlMuhadzdzab hal ini
boleh, tanpa ada perbedaan pendapat.
Pada
dasarnya, tidak ada hadits yang melarang wanita haid membaca Al Qur'an.
Puasa
Diharamkan
bagi wanita haid berpuasa, baik puasa wajib maupun sunat, dan tidak sah puasa
yang dilakukannya. Akan tetapi ia berkewajiban mengqadha' puasa yang wajib,
berdasarkan hadits Aisyah Radhiyallahu 'anha:
"Ketika
kami mengalami haid, diperintahkan kepada kami mengqadha' puasa dan tidak
diperintahkan mengqadha' shalat". (Hadits muttafaq 'alaih).
Jika seorang
wanita kedatangan haid ketika sedang berpuasa maka batallah puasanya, sekalipun
hal itu terjadi sesaat menjelang maghrib, dan wajib baginya mengqadha' puasa
hari itu jika puasa wajib. "
Tawaf
Diharamkan
bagi wanita haid melakukan thawaf di Ka'bah, baik yang wajib maupun sunat, dan
tidak sah thawafnya. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kepada
Aisyah:
"Lakukanlah
apayang dilakukanjemaah haji, hanya saja jangan melakukan rhavaf di Ka'bah
sebelum kamu suci.
Berdiam dalam Masjid
Diharamkan
bagi wanita haid berdiam dalam masjid, bahkan diharamkan pula baginya berdiam
dalam tempat shalat Ied. Berdasarkanhadits Ummu Athiyah Radhiallahu bahwa ia
mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Agar
keluar para gadis, perawan dan wanita haid...Tetapi wanita haid menjauhi tempat
shalat." (Hadits Muttafaq 'Alaih).
Jima' (senggama)
Diharamkan
bagi sang suami melakukan jima'dengan isterinya yang sedang haid, dan
diharamkan bagi sang isteri memberi kesempatan kepada suaminya melakukan hal
tersebut. Dalilnya, firman Allah Ta 'ala: "Mereka bertanya kepadamu tentang
haid. Katakanlah: "Haid itu adalah suatu kotoran': Oleh sebab itu
hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktuu haid dan janganlah kamu
mendekati mereka sebelum mereka besuci?." (Al-Baqarah: 222)
Talak
Diharamkan
bagi seorang suami mentalak isterinya yang sedang haid, berdasarkan firman
Allah Ta 'ala:
"Hai
Nabi, apabila Kamu menceraikan isteri-terimu maka hendaklah kamu ceraikan
mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) ...
"(Ath-Thalaq: 1)
Sebab, jika
seorang isteri ditalak dalam keadaan haid, ia tidak dapat menghadapi iddahnya
karena haid yang sedang dialami pada saat jatuhnya talak itu tidak dihitung
termasuk iddah.
Posting Komentar untuk "Hukum-Hukum Saat Wanita Haid"