Hukum Memakai Cadar
Hukum Memakai Cadar
kali ini saya akan membahas tentang fiqih wanita muslimah.
yang pertama yaitu hukum menggunakan cadar…seperti biasa saya sadur dari
internet..
Masalah kewajiban memakai cadar sebenarnya tidak disepakati
oleh para ulama. Maka wajarlah bila kita sering mendapati adanya sebagian ulama
yang mewajibkannya dengan didukung dengan sederet dalil dan hujjah. Namun kita
juga tidak asing dengan pendapat yang mengatakan bahwa cadar itu bukanlah
kewajiban. Pendapat yang kedua ini pun biasanya diikuti dengan sederet dalil
dan hujjah juga.
Dalam kajian ini, marilah kita telusuri masing-masing
pendapat itu dan berkenalan dengan dali dan hujjah yang mereka ajukan. Sehingga
kita bisa memiliki wawasan dalam memasuki wilayah ini secara bashirah dan wa`yu
yang sepenuhnya. Tujuannya bukan mencari titik perbedaan dan berselisih
pendapat, melainkan untuk memberikan gambaran yang lengkap tentang dasar
isitmbath kedua pendapat ini agar kita bisa berbaik sangka dan tetap menjaga
hubunngan baik dengan kedua belah pihak.
1. Kalangan Yang
Mewajibkan Cadar
Mereka yang mewajibkan setiap wanita untuk menutup muka
(memakai niqab) berangkat dari pendapat bahwa wajah itu bagian dari aurat
wanita yang wajib ditutup dan haram dilihat oleh lain jenis non mahram.
Dalil-dalil yang mereka kemukakan antara lain :
a. Surat Al-Ahzab : 59
`Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak
perempuanmu dan isteri-isteri orang mu`min: `Hendaklah mereka mengulurkan
jilbabnya ke seluruh tubuh mereka`. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah
untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang.` (QS. Al-Ahzah : 59)
b. Surat An-Nuur : 31
`Katakanlah kepada wanita yang beriman: `Hendaklah mereka
menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan
perhiasannya, kecuali yang nampak dari padanya.` (QS. An-Nur : 31).
Selain itu bahwa mengenakan niqab itu alasannya adalah untuk
menjaga kesucian hati, baik bagi laki-laki yang melihat ataupun buat para istri
nabi. Sesuai dengan firman Allah dalam ayat ini bahwa cara yang demikian itu
lebih suci bagi hatimu dan hati mereka (istri nabi).
c. Hadits Larang
Berniqab bagi Wanita Muhrim
Para pendukung kewajiban menutup wajah bagi muslimah
menggunakan sebuah hadits yang diambil mafhum mukhalafanya, yaitu larangan
Rasulullah SAW bagi muslimah untuk menutup wajah ketika ihram.
`Janganlah wanita yang sedang berihram menutup wajahnya
(berniqab) dan memakai sarung tangan`.
Dengan adanya larangan ini, menurut mereka lazimnya para
wanita itu memakai niqab dan menutup wajahnya, kecuali saat berihram.
Sehingga perlu bagi Rasulullah SAW untuk secara khusus
melarang mereka. Seandainya setiap harinya mereka tidak memakai niqab, maka
tidak mungkin beliau melarangnya saat berihram.
Bahwa ada sebagian wanita yang di masa itu menggunakan
penutup wajah, memang diakui. Tapi masalahnya menutup wajah itu bukanlah
kewajiban. Dan ini adalah logika yang lebih tepat.
d. Hadits bahwa Wanita
itu Aurat
Diriwayatkan oleh At-Tirmizy marfu`an bahwa,
“Wanita itu adalah aurat, bila dia keluar rumah, maka syetan
menaikinya`.
e. Mendhaifkan Hadits
Asma`
Mereka juga mengkritik hadits Asma` binti Abu Bakar yang
berisi bahwa, `Seorang wanita yang sudah hadih itu tidak boleh nampak bagian
tubuhnya kecuali ini dan ini` Sambil beliau memegang wajar dan tapak tangannya.
2. Kalangan Yang Tidak
Mewajibkan Cadar
Sedangkan mereka yang tidak mewajibkan cadar berpendapat
bahwa wajah bukan termasuk aurat wanita. Mereka juga menggunakan banyak dalil
serta mengutip pendapat dari para imam mazhab yang empat dan juga pendapat
salaf dari para shahabat Rasulullah SAW.
a. Ijma` Shahabat
Para shahabat Rasulullah SAW sepakat mengatakan bahwa wajah
dan tapak tangan wanita bukan termasuk aurat. Ini adalah riwayat yang paling
kuat tentang masalah batas aurat wanita.
b. Pendapat Para Fuqoha
Bahwa Wajah Bukan Termasuk Aurat Wanita.
Al-Hanafiyah mengatakan tidak dibenarkan melihat wanita
ajnabi yang merdeka kecuali wajah dan tapak tangan. (lihat Kitab Al-Ikhtiyar).
Bahkan Imam Abu Hanifah ra. sendiri mengatakan yang termasuk bukan aurat adalah
wajah, tapak tangan dan kaki, karena kami adalah sebuah kedaruratan yang tidak
bisa dihindarkan.
c. Pendapat Para
Mufassirin
Para mufassirin yang terkenal pun banyak yang mengatakan
bahwa batas aurat wanita itu adalah seluruh tubuh kecuali muka dan tapak
tangan. Mereka antara lain At-Thabari, Al-Qurthubi, Ar-Razy, Al-Baidhawi dan
lainnya. Pendapat ini sekaligus juga mewakili pendapat jumhur ulama.
d. Dhai`ifnya Hadits
Asma Dikuatkan Oleh Hadits Lainnya
Adapun hadits Asma` binti Abu Bakar yang dianggap dhaif,
ternyata tidak berdiri sendiri, karena ada qarinah yang menguatkan melalui
riwayat Asma` binti Umais yang menguatkan hadits tersebut. Sehingga ulama
modern sekelas Nasiruddin Al-Bani sekalipun meng-hasankan hadits tersebut
sebagaimana tulisan beliau `hijab wanita muslimah`, `Al-Irwa`, shahih Jamius
Shaghir dan `Takhrij Halal dan Haram`.
Posting Komentar untuk "Hukum Memakai Cadar"