Hukum Memakai Henna Bagi Wanita
Hukum Memakai
Henna Bagi Wanita
Memakai henna adalah perkara muamalah yang tentunya
hukum asalnya mubah (boleh). Bahkan terdapat anjuran dari Nabi
Shallallahu'alaihi Wasallam bagi para wanita untuk memakai henna, agar tidak
serupa dengan laki-laki
Henna atau Hena (حناء) adalah pewarna yang biasa
digunakan untuk menghiasi tangan dan kaki wanita, yang dibuat dari bahan
tumbuhan bernama “henna” (Lawsonia genus). Di Indonesia dikenal dengan “pacar
kuku”, dinamakan demikian sesuai dengan asalnya yaitu dari tumbuhan yang
bernama “pacar kuku” (Lawsonia inermis).
أومأت امرأة من وراء ستر بيدها كتاب إلى رسول الله صلى الله
عليه وسلم فقبض رسول الله صلى الله عليه وسلم يده فقال: ما أدري أيد رجل أم يد امرأة؟
قالت : بل امرأة . قال صلى الله عليه وسلم : لو كنت امرأة لغيرت أظفارك يعني بالحناء
“Seorang wanita menjulurkan tangannya dari balik
tabir. Di tangannya ada sebuah tulisan untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam. Lalu ternyata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menahan tangan
beliau dan berkata,
”Saya tidak tahu, apakah ini tangan laki-laki ataukah
tangan wanita?”. Sang wanita menjawab, ”Ini tangan wanita”. Maka Nabi
Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Jika kamu seorang wanita, seharusnya
engkau warnai jari-jarimu dengan henna” (HR. Abu Daud 4166, dihasankan Al
Albani dalam Shahih Abi Daud).
Oleh karena itu sebagian ulama bahkan mengatakan
memakai henna hukumnya mustahab (sunnah).
Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan: “tidak diragukan
lagi bahwa mewarnai tangan wanita dengan henna itu hukumnya mustahab (sunnah).
Terdapat anjurannya dalam beberapa hadits yang tidak lepas
dari kelemahan. Namun perkara yang utama bagi wanita untuk mewarnai tangannya
dengan henna. Adapun yang mengatakan wajib atau mengharamkannya maka saya tidak
tahu apa landasannya. Tapi yang utama adalah mewarnai tangan wanita dengan
henna sehingga mereka tidak serupa dengan lelaki.
Ini yang lebih baik dan lebih utama. Karena terdapat
dalam beberapa hadits (yang shahih) bahwa memakai henna adalah kebiasaan sudah
umum diketahui oleh para wanita, dan sudah umum diketahui di zaman Nabi
Shallallahu’alaihi Wasallam, dan zaman setelahnya. Maka memakai henna bagi
wanita itu lebih baik dan lebih utama”
Memakai henna juga dianjurkan dalam syariat karena
termasuk berhias bagi suami, yang ini dituntut dalam syariat, sehingga dapat
melanggengkan rumah tangga, menyalurkan syahwat kepada jalan yang halal dan
mengcegah dari penyaluran syahwat kepada yang tidak halal.
Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan mengatakan: “Tidak
mengapa menggunakan henna bagi wanita di kaki-kaki mereka dan di tangan-tangan
mereka dengan bentuk dan corak apapun. Karena memang wanita itu dituntut untuk
berhias di hadapan suami mereka”
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:
“Mewarnai
tangan dengan henna adalah perkara yang sudah ma’ruf di kalangan wanita. Ini
adalah kebiasaan mereka dalam berhias. Selama hal ini bisa mempercantik wanita
maka ini adalah perkara yang dituntut dalam syariat untuk berhias diri di
hadapan suami mereka, baik itu mewarnai semua jari mereka atau pun tidak
semuanya. Adapun memakai manaakir (nail polish; cutex; kutek) hukumnya haram
bagi wanita yang sedang tidak haid, karena itu menghalangi air wudhu sampai ke
kulit. Kecuali jika dihilangkan dulu sebelum berwudhu”
Tidak boleh
ditampakkan kepada lelaki yang bukan mahram
Sebagaimana dijelaskan pada ulama di atas, henna
adalah termasuk perhiasan wanita. Oleh karena itu tidak boleh ditampakkan
kepada lelaki yang bukan mahram, berdasarkan firman Allah Ta’ala:
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ
فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“Dan katakanlah kepada wanita-wanita mukminah:
hendaknya mereka menundukkan pandangan mereka dan menjaga kemaluan mereka, dan
hendaknya mereka tidak menampakkan perhiasan mereka kecuali yang biasa
terlihat” (QS. An Nur: 31.)
Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan: “jika seorang
wanita mewarnai tangannya atau kakinya dengan henna, hendaknya ia menutupnya
dari orang-orang. Bisa ditutup dengan kainnya atau pakaiannya, karena itu
menyebabkan fitnah”
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:
“Wajib
diketahui bahwasanya henna itu termasuk perhiasan yang tidak boleh ditampakkan
seorang wanita kecuali kepada orang-orang yang dibolehkan oleh Allah untuk
menampakkan perhiasan kepadanya
Maksudnya, tidak boleh ditampakkan kepada para lelaki
ajnabi (yang bukan mahram). Maka jika ia ingin pergi ke pasar untuk suatu
kebutuhan misalnya, maka wajib ia memakai kaus kaki jika ia memakai henna pada
kakinya ketika itu.
Demikian juga henna pada telapak (dan punggung)
tangan, wajib untuk di tutup dari orang-orang. Dan memang menutup telapak (dan
punggung) tangan itu disyariatkan, jika di sekelilingnya itu terdapat para
lelaki ajnabi. Baik ia memakai henna ataupun tidak”
Posting Komentar untuk "Hukum Memakai Henna Bagi Wanita"