Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Memakai Rambut Palsu Bagi Wanita


Hukum Memakai Rambut Palsu Bagi Wanita
Hukum Memakai Rambut Palsu Bagi Wanita


Ada sebagian wanita muslimah yang menyambung rambutnya agar kelihatan lebih cantik. Ada yang memakai rambut palsu (wig) agar penampilannya lebih indah. Ada pula yang memakainya karena rambutnya rontok, akibat sakit. Bagaimana hukum menyambung rambut dan memakai wig?

Syaikh Dr. Yusuf Qardhawi dalam buku Al Halal wal Haram fil Islam (Halal dan Haram dalam Islam) menjelaskan diharamkannya menyambung rambut dan memakai wig, baik bagi laki-laki maupun bagi wanita. Beliau berpedoman pada hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dari Aisyah, Asma’, Ibnu Mas’ud, Ibnu Umar dan Abu Hurairah:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَعَنَ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ
“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat wanita yang menyambung rambut dan meminta disambung rambutnya” (HR. Muslim)

Syaikh Dr. Yusuf Qardhawi menjelaskan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersikap keras terhadap pengelabuan model ini. Bahkan, beliau tidak memperbolehkan orang sakit yang rambutnya rontok disambung dengan rambut lain, meskipun dia akan menjadi pengantin yang disandingkan dengan suaminya.

عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – أَنَّ جَارِيَةً مِنَ الأَنْصَارِ تَزَوَّجَتْ ، وَأَنَّهَا مَرِضَتْ فَتَمَعَّطَ شَعَرُهَا ، فَأَرَادُوا أَنْ يَصِلُوهَا فَسَأَلُوا النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ

Dari Aisyah radhiyallahu anha, bahwa ada seorang budak wanita dari kalangan Ansar menikah dan ia sakit sehingga rambutnya rontok.(Sebagai solusi), ia akan disambungkan rambutnya. Maka ditanyakan (perkara itu) kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau pun menjawab, “Allah melaknat wanita yang menyambung rambut dan meminta disambung rambutnya” (HR. Muslim)

Rasulullah juga menjelaskan, menyambung rambut adalah salah satu penyebab rusaknya Bani Israel di masa lalu. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِنَّمَا هَلَكَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ حِينَ اتَّخَذَ هَذِهِ نِسَاؤُهُمْ

“Sesungguhnya Bani Israel menjadi rusak ketika wanita-wanita mereka memakai ini (wig)” (HR. Bukhari)
Seseorang Bertanya Pada Syaikh Ibnu Al Utsaimin rahimahullah

Apa hukum memakai rambut palsu?
Beliau menjawab,

 Memakai rambut palsu hukumnya haram karena termasuk dalam keumuman larangan menyambung rambut meskipun pemakainya tidak menyambung rambut.

 Memakai rambut palsu akan menampakkan rambut wanita lebih panjang dari aslinya sehingga diserupakan dengan menyambung rambut. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang meminta agar rambutnya disambung.

 Akan tetapi jika wanita tersebut tidak memiliki rambut sama sekali atau wanita tersebut botak, maka diperbolehkan baginya untuk memakai rambut palsu dengan tujuan menutupi aib tersebut. Ini dikarenakan menghilangkan aib hukumnya boleh.

Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan izin bagi sahabat yang terpotong hidungnya ketika salah satu peperangan untuk menggunakan hidung palsu yang terbuat dari emas.

Posting Komentar untuk "Hukum Memakai Rambut Palsu Bagi Wanita"