Hukum Memakai Rambut Palsu Bagi Wanita
Hukum Memakai Rambut Palsu Bagi
Wanita
Ada sebagian
wanita muslimah yang menyambung rambutnya agar kelihatan lebih cantik. Ada yang
memakai rambut palsu (wig) agar penampilannya lebih indah. Ada pula yang
memakainya karena rambutnya rontok, akibat sakit. Bagaimana hukum menyambung
rambut dan memakai wig?
Syaikh Dr.
Yusuf Qardhawi dalam buku Al Halal wal Haram fil Islam (Halal dan Haram dalam
Islam) menjelaskan diharamkannya menyambung rambut dan memakai wig, baik bagi
laki-laki maupun bagi wanita. Beliau berpedoman pada hadits Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam dari Aisyah, Asma’, Ibnu Mas’ud, Ibnu Umar dan Abu
Hurairah:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَعَنَ الْوَاصِلَةَ
وَالْمُسْتَوْصِلَةَ
“Sesungguhnya
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat wanita yang menyambung rambut
dan meminta disambung rambutnya” (HR. Muslim)
Syaikh Dr.
Yusuf Qardhawi menjelaskan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersikap
keras terhadap pengelabuan model ini. Bahkan, beliau tidak memperbolehkan orang
sakit yang rambutnya rontok disambung dengan rambut lain, meskipun dia akan
menjadi pengantin yang disandingkan dengan suaminya.
عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – أَنَّ جَارِيَةً مِنَ الأَنْصَارِ
تَزَوَّجَتْ ، وَأَنَّهَا مَرِضَتْ فَتَمَعَّطَ شَعَرُهَا ، فَأَرَادُوا أَنْ يَصِلُوهَا
فَسَأَلُوا النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ
وَالْمُسْتَوْصِلَةَ
Dari Aisyah
radhiyallahu anha, bahwa ada seorang budak wanita dari kalangan Ansar menikah
dan ia sakit sehingga rambutnya rontok.(Sebagai solusi), ia akan disambungkan
rambutnya. Maka ditanyakan (perkara itu) kepada Nabi shallallahu ‘alaihi
wasallam. Beliau pun menjawab, “Allah melaknat wanita yang menyambung rambut
dan meminta disambung rambutnya” (HR. Muslim)
Rasulullah
juga menjelaskan, menyambung rambut adalah salah satu penyebab rusaknya Bani
Israel di masa lalu. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
إِنَّمَا هَلَكَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ حِينَ اتَّخَذَ هَذِهِ نِسَاؤُهُمْ
“Sesungguhnya
Bani Israel menjadi rusak ketika wanita-wanita mereka memakai ini (wig)” (HR.
Bukhari)
Seseorang
Bertanya Pada Syaikh Ibnu Al Utsaimin rahimahullah
Apa hukum memakai rambut palsu?
Beliau menjawab,
Memakai rambut palsu hukumnya haram karena
termasuk dalam keumuman larangan menyambung rambut meskipun pemakainya tidak
menyambung rambut.
Memakai rambut palsu akan menampakkan rambut
wanita lebih panjang dari aslinya sehingga diserupakan dengan menyambung
rambut. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang
menyambung rambut dan wanita yang meminta agar rambutnya disambung.
Akan tetapi jika wanita tersebut tidak
memiliki rambut sama sekali atau wanita tersebut botak, maka diperbolehkan
baginya untuk memakai rambut palsu dengan tujuan menutupi aib tersebut. Ini
dikarenakan menghilangkan aib hukumnya boleh.
Oleh karena
itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan izin bagi sahabat yang terpotong
hidungnya ketika salah satu peperangan untuk menggunakan hidung palsu yang
terbuat dari emas.
Posting Komentar untuk "Hukum Memakai Rambut Palsu Bagi Wanita"