Hukum Seputar Cincin
Hukum Seputar Cincin
Boleh bagi wanita untuk memakai perhiasan dari emas
maupun perak berupa cincin atau selainnya yang telah menjadi budaya bagi wanita
untuk memakainya.
Diriwayatkan oleh Bukhari (98) dan Muslim (884) di
dalam kitab Shahih keduanya dari Ibnu ‘Abbas bahwa Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam berangkat menuju shalat ‘Ied bersama Bilal. Kemudian beliau
berkhutbah dan menduga bahwa khutbah beliau belum terdengar oleh jamaah
perempuan. Lalu beliau menuju jamaah perempuan dan memberikan nasehat untuk
mereka dan memerintahkan mereka untuk bersedekah. Kemudian para wanita mulai
melemparkan anting-anting dan cincin mereka dan Bilal memegang ujung bajunya
untuk menampung sedekah mereka.
Di dalam kitab Shahih Muslim terdapat hadits dari ‘Ali
radhiyallahu ‘anhu beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
melarangku untuk memakai cincin di jari yang ini atau yang ini.” Kemudian
beliau berisyarat ke jari tengah dan jari telunjuk.
Imam An-Nawawi rahimahullah berkata di kitab Syarah
Shahih Muslim (14/71), “Kaum muslimin bersepakat bahwa termasuk perkara yang
sunnah yaitu laki-laki memakai cincin di jari kelingking. Adapun wanita maka
dia boleh memakai cincin di jari manapun yang dia kehendaki.”
Ini menunjukkan bahwa larangan untuk memakai cincin di
jari tengah hanya berlaku secara khusus untuk laki-laki. Wa billahit taufiq.
Lajnah Daimah lil Ifta’ ditanya,
Di jari mana seorang wanita diperbolehkan untuk
memakai cincin?
Jawabannya,
Boleh bagi wanita untuk memakai perhiasan dari emas
maupun perak berupa cincin atau selainnya yang telah menjadi budaya bagi wanita
untuk memakainya. Dan tidak ada batasan jari manakah yang diberi cincin. Akan
tetapi perkara ini longgar sehingga wanita diperbolehkan memakai cincin di jari
manapun yang dia mau.
Diterjemahkan dari Al-Fatwa fi Zinati Binti Hawa,
karya Ummu Salamah As-Salafiyyah Al-‘Abbasiyyah, cetakan Dar ‘Umar bin Khattab,
Kairo, hal. 88-89.
Posting Komentar untuk "Hukum Seputar Cincin"