Hukum Wanita Menggunakan Parfum
Hukum Wanita Menggunakan Parfum
Laki-laki
mana pun pasti tergoda ketika melihat wanita lewat di hadapannya dan sudah jauh
50 meter masih tercium wewangiannya. Kebiasaan wanita yang keluar rumah dengan
wewangian seperti ini amatlah berbahaya.
Karena penampilan semacam ini dapat menggoda
para pria, sewaktu-waktu pun mereka bisa menakali si wanita. Namun banyak
wanita muslimah yang tidak menyadari hal ini meskipun mereka berjilbab yang
sesuai perintah.
Padahal
sudah jauh-jauh hari, hal yang menimbulkan fitnah semacam ini dilarang.
Kecantian dan kewangian wanita hanya khusus untuk suami mereka di rumah.
Dari Abu
Musa Al Asy’ary bahwanya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ
اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ
“Seorang
perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar
mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang
pelacur.” (HR. An Nasa’i no. 5129, Abu Daud no. 4173, Tirmidzi no. 2786 dan
Ahmad 4: 414. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Sanad hadits
ini hasan kata Al Hafizh Abu Thohir)
Dari Yahya
bin Ja’dah, “Di masa pemerintahan Umar bin Khatab ada seorang perempuan yang
keluar rumah dengan memakai wewangian. Di tengah jalan, Umar mencium bau harum
dari perempuan tersebut maka Umar pun memukulinya dengan tongkat. Setelah itu
beliau berkata,
تخرجن متطيبات
فيجد الرجال ريحكن وإنما قلوب الرجال عند أنوفهم اخرجن تفلات
“Kalian,
para perempuan keluar rumah dengan memakai wewangian sehingga para laki-laki
mencium bau harum kalian?! Sesungguhnya hati laki-laki itu ditentukan oleh bau
yang dicium oleh hidungnya. Keluarlah kalian dari rumah dengan tidak memakai
wewangian”. (HR. Abdurrazaq dalam Al Mushonnaf no. 8107)
Dari
Ibrahim, Umar (bin Khatab) memeriksa shaf shalat jamaah perempuan lalu beliau
mencium bau harum dari kepala seorang perempuan. Beliau lantas berkata,
لو أعلم أيتكن
هي لفعلت ولفعلت لتطيب إحداكن لزوجها فإذا خرجت لبست أطمار وليدتها
“Seandainya
aku tahu siapa di antara kalian yang memakai wewangian niscaya aku akan
melakukan tindakan demikian dan demikian. Hendaklah kalian memakai wewangian
untuk suaminya. Jika keluar rumah hendaknya memakai kain jelek yang biasa
dipakai oleh budak perempuan”. Ibrahim mengatakan, “Aku mendapatkan kabar bahwa
perempuan yang memakai wewangian itu sampai ngompol karena takut (dengan
Umar)”. (HR. Abdur Razaq no 8118)
Itulah
larangan ketika keluar rumah bagi wanita. Sedangkan di dalam rumahnya, di
hadapan suaminya terutama, berbau wangi malah dianjurkan. Karena setiap wanita
yang menyenangkan hati suami dipuji dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu
‘anhu, dia berkata,
قِيلَ لِرَسُولِ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي
تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا
وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ
Pernah ditanyakan
kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling
baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya,
mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan
hartanya sehingga membuat suami benci” (HR. An-Nasai no. 3231 dan Ahmad 2: 251.
Moga Allah
memberikan hidayah pada setiap wanita untuk memberikan kecantikan dan
penampilan istimewa mereka, hanya untuk suami mereka. Moga Allah beri taufik
untuk taat pada ajaran Islam
Posting Komentar untuk " Hukum Wanita Menggunakan Parfum"