Hukum Wanita Shalat Berjamaah Ke Masjid
“Bolehkah
seorang wanita pergi ke masjid dan ikut shalat berjama’ah di masjid? Bagaimana
adab-adab yang harus diperhatikan oleh seorang wanita yang ingin ikut shalat
berjama’ah di masjid?”
Tidak ada
perselisihan di kalangan para ulama tentang shalatnya seorang wanita di rumah.
Para ulama bersepakat bahwa yang utama bagi seorang wanita adalah shalat di
rumah. Akan tetapi, para wanita tetap diperbolehkan untuk pergi ke masjid untuk
ikut shalat berjama’ah.
Seorang
suami tidak boleh melarang istrinya untuk pergi ke masjid jika tidak ada faktor
penyebab yang dapat melarang wanita pergi ke masjid. Sebagaimana sabda Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu anhu: “apabila
istri salah seorang di antara kalian meminta izin untuk pergi ke masjid, maka
janganlah kalian melarangnya.” (HR. Al-Bukhari)
Wanita yang
shalat sendirian di rumah lebih baik daripada wanita yang shalat berjama’ah di
masjid, menurut pendapat yang lebih kuat.
Adab-adab
bagi seorang wanita yang ingin pergi ke masjid:
1.Seorang
wanita yang hendak pergi ke masjid tidak boleh memakai wangi-wangian/parfum dan
berdandan sehingga menimbulkan fitnah.
2.Hendaklah
menggunakan pakaian yang sopan, tidak ketat, tidak tipis, dan menutup aurat.
3.Berdzikir
ketika keluar rumah.
4.Berjalan
dengan tenang dan tidak tergesa-gesa.
5.Berdo’a
ketika hendak masuk dan keluar masjid.
6.Segera
pulang setelah shalat selesai untuk menghidari keluar bersama-sama dengan
jama’ah laki-laki.
7.Tidaklah
berdiam lama-lama di masjid untuk mengobrol, apalagi menggunjing orang lain.
“Bolehkah Wanita Haid Memasuki
Masjid? ”
Ulama
berselisih pendapat tentang hukum wanita haid yang masuk masjid. Ada yang
memperbolehkan dan ada yang melarang. Pendapat yang mendekati kebenaran adalah
pendapat yang memperbolehkan wanita haid masuk masjid. Di antara dalilnya
adalah:
Dalil
pertama: Disebutkan dalam hadis riwayat Bukhari, bahwa di zaman Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam ada seorang wanita berkulit hitam yang tinggal di
masjid. Sementara, tidak terdapat keterangan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam memerintahkan wanita ini untuk meninggalkan masjid ketika masa haidnya
tiba.
Dalil kedua:
Ketika melaksanakan haji, Aisyah mengalami haid. Kemudian, Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam memerintahkan beliau untuk melakukan kegiatan apa pun,
sebagaimana yang dilakukan jamaah haji, selain tawaf di Ka’bah. Sisi
pengambilan dalil: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya melarang Aisyah
untuk tawaf di Ka’bah dan tidak melarang Aisyah untuk masuk masjid. Riwayat ini
disebutkan dalam Shahih Bukhari.
Dalil
ketiga: Disebutkan dalam Sunan Sa’id bin Manshur, dengan sanad yang sahih,
bahwa seorang tabi’in, Atha bin Yasar, berkata, “Saya melihat beberapa sahabat
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk-duduk di masjid, sementara ada di
antara mereka yang junub. Namun, sebelumnya, mereka berwudhu.” Sisi pemahaman
dalil: Ulama meng-qiyas-kan (qiyas:analogi) bahwa status junub sama dengan
status haid; sama-sama hadats besar.
Dalil
keempat: Diriwayatkan dari Aisyah radhiallahu ‘anha bahwa Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata kepadanya, “Ambilkan sajadah
untukku di masjid!” Aisyah mengatakan, “Saya sedang haid.” Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya, haidmu tidak berada di tanganmu.”
(HR. Muslim). Sebagian ulama menjadikan hadis ini sebagai dalil tentang bolehnya
wanita haid masuk masjid.
Dalil
kelima: Tidak terdapat larangan tegas agar wanita haid tidak masuk masjid.
Dalil yang dijadikan alasan untuk melarang wanita masuk masjid tidak lepas dari
dua keadaan:
1. Tidak
tegas menunjukkan larangan tersebut.
2. Sanadnya
lemah, sehingga tidak bisa dijadikan dalil.
Posting Komentar untuk "Hukum Wanita Shalat Berjamaah Ke Masjid"