Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Wanita Shalat Berjamaah Ke Masjid


Hukum Wanita Shalat Berjamaah Ke Masjid
“Bolehkah seorang wanita pergi ke masjid dan ikut shalat berjama’ah di masjid? Bagaimana adab-adab yang harus diperhatikan oleh seorang wanita yang ingin ikut shalat berjama’ah di masjid?”

Tidak ada perselisihan di kalangan para ulama tentang shalatnya seorang wanita di rumah. Para ulama bersepakat bahwa yang utama bagi seorang wanita adalah shalat di rumah. Akan tetapi, para wanita tetap diperbolehkan untuk pergi ke masjid untuk ikut shalat berjama’ah.

Seorang suami tidak boleh melarang istrinya untuk pergi ke masjid jika tidak ada faktor penyebab yang dapat melarang wanita pergi ke masjid. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu anhu: “apabila istri salah seorang di antara kalian meminta izin untuk pergi ke masjid, maka janganlah kalian melarangnya.” (HR. Al-Bukhari)

Wanita yang shalat sendirian di rumah lebih baik daripada wanita yang shalat berjama’ah di masjid, menurut pendapat yang lebih kuat.
Adab-adab bagi seorang wanita yang ingin pergi ke masjid:

1.Seorang wanita yang hendak pergi ke masjid tidak boleh memakai wangi-wangian/parfum dan berdandan sehingga menimbulkan fitnah.

2.Hendaklah menggunakan pakaian yang sopan, tidak ketat, tidak tipis, dan menutup aurat.

3.Berdzikir ketika keluar rumah.

4.Berjalan dengan tenang dan tidak tergesa-gesa.

5.Berdo’a ketika hendak masuk dan keluar masjid.

6.Segera pulang setelah shalat selesai untuk menghidari keluar bersama-sama dengan jama’ah laki-laki.

7.Tidaklah berdiam lama-lama di masjid untuk mengobrol, apalagi menggunjing orang lain.

“Bolehkah Wanita Haid Memasuki Masjid? ”
Ulama berselisih pendapat tentang hukum wanita haid yang masuk masjid. Ada yang memperbolehkan dan ada yang melarang. Pendapat yang mendekati kebenaran adalah pendapat yang memperbolehkan wanita haid masuk masjid. Di antara dalilnya adalah:

Dalil pertama: Disebutkan dalam hadis riwayat Bukhari, bahwa di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada seorang wanita berkulit hitam yang tinggal di masjid. Sementara, tidak terdapat keterangan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan wanita ini untuk meninggalkan masjid ketika masa haidnya tiba.

Dalil kedua: Ketika melaksanakan haji, Aisyah mengalami haid. Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan beliau untuk melakukan kegiatan apa pun, sebagaimana yang dilakukan jamaah haji, selain tawaf di Ka’bah. Sisi pengambilan dalil: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya melarang Aisyah untuk tawaf di Ka’bah dan tidak melarang Aisyah untuk masuk masjid. Riwayat ini disebutkan dalam Shahih Bukhari.

Dalil ketiga: Disebutkan dalam Sunan Sa’id bin Manshur, dengan sanad yang sahih, bahwa seorang tabi’in, Atha bin Yasar, berkata, “Saya melihat beberapa sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk-duduk di masjid, sementara ada di antara mereka yang junub. Namun, sebelumnya, mereka berwudhu.” Sisi pemahaman dalil: Ulama meng-qiyas-kan (qiyas:analogi) bahwa status junub sama dengan status haid; sama-sama hadats besar.

Dalil keempat: Diriwayatkan dari Aisyah radhiallahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata kepadanya, “Ambilkan sajadah untukku di masjid!” Aisyah mengatakan, “Saya sedang haid.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya, haidmu tidak berada di tanganmu.” (HR. Muslim). Sebagian ulama menjadikan hadis ini sebagai dalil tentang bolehnya wanita haid masuk masjid.
Dalil kelima: Tidak terdapat larangan tegas agar wanita haid tidak masuk masjid. Dalil yang dijadikan alasan untuk melarang wanita masuk masjid tidak lepas dari dua keadaan:

1. Tidak tegas menunjukkan larangan tersebut.
2. Sanadnya lemah, sehingga tidak bisa dijadikan dalil.



Posting Komentar untuk "Hukum Wanita Shalat Berjamaah Ke Masjid"