Hukum Menyusui Sampai Lebih Dari Usia Dua Tahun
Hukum
Menyusui Sampai Lebih Dari Usia Dua Tahun
Menambah periode penyusuan sampai lebih dari usia dua
tahun, hal ini tidak mengapa jika memang ada kebutuhan (hajat)
Fatwa Syaikh
‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz rahimahullah
Pertanyaan:
ما حكم إرضاع المرأة لابنها أكثر من حولين، وما الحكم إذا
زاد عن ذلك؟
“Apa hukum seorang perempuan (ibu) menyusui anaknya
sampai lebih dari usia dua tahun? Apa hukum jika menambah (lebih dari) itu (dua
tahun)?”
Jawaban:
لا حرج في ذلك إذا دعت إليه الحاجة، الواجب حولان، قال الله
تعالى: وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلاَدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ
أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ (233) سورة البقرة. فيجب الرضاع في الحولين إلا إذا تراضى
أبواه أمه وأبوه على فصله عن الرضاع قبل ذلك لأسباب تقتضي ذلك، أما الزيادة على الحولين
فإذا دعت إليه الحاجة فلا بأس، كأن يكون لا يشتهي الطعام، أو لأسباب أخرى المقصود أنه
إذا دعت الحاجة فلا بأس
“Hal itu tidaklah mengapa jika terdapat kebutuhan akan
hal itu. Yang diwajibkan adalah menyusui sampai usia dua tahun. Allah Ta’ala
berfirman,
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلاَدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ
لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ
“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua
tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.” (QS. Al-Baqarah
[2]: 233)
Maka wajib menyusui sampai usia dua tahun, kecuali
jika bapak dan ibunya ridha untuk menyapihnya sebelum dua tahun karena
sebab-sebab yang menuntut untuk disapih. Adapun menambah periode penyusuan
sampai lebih dari usia dua tahun, hal ini tidak mengapa jika memang ada
kebutuhan (hajat). Misalnya, sang anak tidak nafsu makan atau sebab-sebab yang
lain. Maksudnya, jika memang ada kebutuhan, maka hal ini tidak masalah
(boleh).”
Posting Komentar untuk "Hukum Menyusui Sampai Lebih Dari Usia Dua Tahun"