Kewajiban Wajib Seorang Wanita Muslim
Kewajiban
Wajib Seorang Wanita Muslim
Akhir-akhir ini banyak sekali kita jumpai kaum wanita
Muslimah, baik remaja maupun dewasa mengenakan pakaian Muslimah dengan berbagai
warna, corak dan model. Jika kita cermati, tidak semua kaum Muslim memiliki
pandangan yang jelas tentang pakaian Muslimah. Faktanya, banyak wanita muslim
yang mengenakan kerudung hanya menutupi rambut saja, sedangkan leher dan
sebagian lengan masih tampak. Ada juga yang berkerudung tetapi tetap memakai
busana yang ketat, misalnya, sehingga lekuk tubuhnya tampak. Yang lebih menyedihkan
adalah ada sebagian kalangan yang masih ragu terhadap pensyariatan Islam
tentang pakaian Muslimah ini.
Di samping itu, masih banyak juga di yang memahami
secara rancu kerudung dan jilbab. Tidak sedikit yang menganggap bahwa jilbab
adalah kerudung dan sebaliknya. Padahal, jilbab dan kerudung adalah dua perkara
yang berbeda.
Menutup Aurat
Menutup aurat dan pakaian Muslimah ketika keluar rumah
merupakan dua pembahasan yang terpisah, karena Allah Swt. dan Rasul-Nya memang
telah memisahkannya. Menutup aurat merupakan kewajiban bagi seluruh kaum
Muslim, laki-laki dan perempuan. Untuk kaum Muslimah, Allah Swt. telah mengatur
ihwal menutup aurat ini al-Quran surat an-Nur ayat 31:
ﻭَﻗُﻞْ ﻟِﻠْﻤُﺆْﻣِﻨَﺎﺕِ ﻳَﻐْﻀُﻀْﻦَ ﻣِﻦْ ﺃَﺑْﺼَﺎﺭِﻫِﻦَّ ﻭَﻳَﺤْﻔَﻈْﻦَ
ﻓُﺮُﻭﺟَﻬُﻦَّ ﻭَﻻَ ﻳُﺒْﺪِﻳﻦَ ﺯِﻳﻨَﺘَﻬُﻦَّ ﺇِﻻَّ ﻣَﺎ ﻇَﻬَﺮَ ﻣِﻨْﻬَﺎ ﻭَﻟْﻴَﻀْﺮِﺑْﻦَ
ﺑِﺨُﻤُﺮِﻫِﻦَّ ﻋَﻠَﻰ ﺟُﻴُﻮﺑِﻬِﻦَّ
Katakanlah kepada wanita muslim yang beriman,
“Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kehormatannya; janganlah
mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) tampak padanya. Wajib atas
mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya. (QS an-Nur [24]: 31).
Jelaslah bahwa seorang Muslimah wajib untuk menutupi
seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Artinya, selain wajah
dan telapak tangan tidak boleh terlihat oleh laki-laki yang bukan mahram-nya.
Pakaian
Wanita muslim dalam Kehidupan Umum
Selain aturan tentang menutup aurat, Allah Swt. pun
memberikan aturan yang sama rincinya tentang pakaian wanita muslim dalam
kehidupan umum, yaitu jilbâb (jilbab, abaya) dan khimâr (kerudung).
Dalam kesehariannya, wanita muslim tidak menutup
kemungkinan untuk keluar rumah untuk memenuhi hajatnya; ke pasar, ke mesjid, ke
rumah keluarga dan kerabatnya, dan lain-lain. Kondisi ini memungkinkan
terjadinya interaksi atau pertemuan dengan laki-laki. Islam menetapkan, ketika
seorang wanita muslim ke luar rumah, ia harus mengenakan khim‰r (kerudung) dan
jilbab.
Allah Swt. berfirman:
ﻭَﻟْﻴَﻀْﺮِﺑْﻦَ ﺑِﺨُﻤُﺮِﻫِﻦَّ ﻋَﻠَﻰ ﺟُﻴُﻮﺑِﻬِﻦَّ
Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung (khimâr) ke
dada-dada mereka. (QS an-Nur [24]: 31).
Dari ayat ini tampaka jelas, bahwa wanita Muslimah
wajib untuk menghamparkan kerudung hingga menutupi kepala, leher, dan juyûb
(bukaan baju) mereka. Sementara itu, mengenai jilbab,
Allah Swt. berfirman
dalam ayat yang lain:
ﻳَﺎﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲُّ ﻗُﻞْ ِﻷَﺯْﻭَﺍﺟِﻚَ ﻭَﺑَﻨَﺎﺗِﻚَ ﻭَﻧِﺴَﺎﺀِ
ﺍﻟْﻤُﺆْﻣِﻨِﻴﻦَ ﻳُﺪْﻧِﻴﻦَ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻦَّ ﻣِﻦْ ﺟَﻼَﺑِﻴﺒِﻬِﻦَّ
Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak
perempuanmu, dan istri-istri orang Mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan
jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. (QS al-Ahzab [33]: 59).
Kata jalâbîb yang terdapat dalam ayat tersebut adalah
jamak dari jilbâb. Secara bahasa, jilbab adalah sejenis mantel atau baju yang
serupa dengan mantel (Lihat: Kamus al-Muhith). Menurut beberapa pendapat ulama
tafsir, pengertiannya adalah sebagai berikut:
1. Kain penutup atau baju luar/mantel yang menutupi
seluruh tubuh wanita. (Tafsîr Ibn ‘Abbas, hlm, 137).
2. Baju panjang (mulâ’ah) yang meliputi seluruh tubuh
wanita. (Imam an-Nawawi, dalam Tafsîr Jalalyn, hlm. 307).
3. Baju luas yang menutupi seluruh kecantikan dan
perhiasan wanita. (Ali ash-Shabuni, Shafwah at-Tafâsîr, jld. 2, hlm. 494)
4. Pakaian seperti terowongan (baju panjang yang lurus
sampai ke bawah) selain kerudung. (Tafsîr Ibn Katsîr). Intinya, Allah
memerintahkan kepada Nabi agar menyeru istri-istrinya, anak-anak wanitanya, dan
wanita-wanita Mukmin secara umum—jika mereka keluar rumah untuk memenuhi
hajatnya—untuk menutupi seluruh badannya, kepalanya, dan juga juyûb mereka,
yaitu untuk menutupi dada-dada mereka.
5. Pakaian yang lebih besar dari khimâr (kerudung).
Ibn ‘Abbas dan Ibn Mas‘ud meriwayatkan, bahwa jilbab adalah ar-rada’u, yaitu
terowongan (pakaian yang lurus tanpa potongan yang menutupi seluruh badan).
(Tafsîr al-Qurthubi).
Mudah-mudahan Allah Swt. memudahkan kita untuk
melaksanakan setiap kewajiban yang telah Allah tetapkan serta mengokohkan iman
kita dengan menjadikan kita senantiasa tunduk dan terikat dengan
hukum-hukum-Nya.
Posting Komentar untuk "Kewajiban Wajib Seorang Wanita Muslim"