Larangan Gaya Berpakaian bagi Wanita Muslim
Larangan Gaya Berpakaian bagi Wanita
Muslim
1.
Memakai Pakaian transparan dan membentuk tubuh/ketat
Sebab yang
namanya menutup itu tidak akan terwujud kecuali tidak trasparan. Jika
transparan, maka hanya akan mengundang fitnah (godaan) dan berarti menampakkan
perhiasan.
Dalam hal
ini Rasulullah telah bersabda :
“Pada akhir umatku nanti akan ada wanita-wanita
yang berpakain namun (hakekatnya) telanjang. Di atas kepala mereka seperti
punuk unta. Kutuklah mereka karena sebenarnya mereka adalah kaum wanita yang
terkutuk.” (At-Thabrani Al-Mujamusshaghir : 232).
Di dalam
hadits lain terdapat tambahan yaitu :
“Mereka tidak akan masuk surga dan juga
tidak akan mencium baunya, padahal baunya surga itu dapat dicium dari
perjalanan sekian dan sekian.” (HR.Muslim).
Aisyah
pernah berkata: ” Seorang wanita dalam shalat harus mengenakan tiga pakaian :
Baju, jilbab dan khimar. Adalah Aisyah pernah mengulurkan izar-nya (pakaian
sejenis jubah) dan berjilbab dengannya (Ibnu Sad VIII/71).
Pendapat
yang senada juga dikatakan oleh Ibnu Umar : Jika seorang wanita menunaikan
shalat, maka ia harus mengenakan seluruh pakainnya : Baju, khimar dan milhafah
(mantel)” (Ibnu Abi Syaibah: Al-Mushannaf II:26/1).
2.
Memakai Pakaian menyerupai pakaian Laki-laki.
Karena ada
beberapa hadits shahih yang melaknat wanita yang
menyerupakan diri dengan kaum
pria, baik dalam hal pakaian maupun lainnya.
Dari Abu Hurairah
berkata:
“Rasulullah melaknat pria yang memakai pakaian wanita dan wanita yang
memakai pakaian pria” (Al-Hakim IV/19 disepakati oleh Adz-Dzahabi).
Dalam lafadz
lain : “Rasulullah melaknat kaum pria yang menyerupakan diri dengan kaum wanita
dan kaum wanita yang menyerupakan diri dengan kaum pria.” (Al-Bukhari X/273-274).
Dari
Abdullah bin Umar, Rasulullah shalallohu ‘alahi wa sallam bersabda:
“Tiga
golongan yang tidak akan masuk surga dan Allah tidak akan
memandang
mereka pada hari kiamat; Orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya, wanita
yang bertingkah kelaki-lakian dan menyerupakan diri dengan laki-laki dan
dayyuts (orang yang tidak memiliki rasa cemburu).” (Al-Hakim I/72 dan IV/146-147
disepakati Adz-Dzahabi).
Dalam
hadits-hadits ini terkandung petunjuk yang jelas mengenai diharamkannya
tindakan wanita menyerupai kaum pria, begitu pula sebaiknya
3.
Memakai Pakaian menyerupai pakaian Wanita Kafir
Syariat
Islam telah menetapkan bahwa kaum muslimin (laki-laki maupun perempuan) tidak
boleh bertasyabuh (menyerupai) kepada orang-orang kafir, baik dalam ibadah,
ikut merayakan hari raya, dan berpakain khas mereka.
Dalilnya Firman Allah
Subhanahu Wa Ta’ala surat Al-Hadid ayat 16, yang artinya :
“Belumkah
datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka
mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka) dan
janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al-Kitab
kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka
menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik
(Al-Hadid:16).”
Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyyah berkata: Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam surat
Al-Hadid ayat 16, yang artinya:
“Janganlah
mereka seperti…” merupakan larangan mutlak dari tindakan menyerupai mereka, di
samping merupakan larangan khusus dari tindakan menyerupai mereka dalam hal
membatunya hati akibat kemaksiatan (Al-Iqtidha… hal. 43).
Lebih lanjut
Ibnu Katsir berkata dalam tafsirnya (I/148):
Allah melarang hamba-hamba-Nya
yang beriman untuk mnyerupai ucapan-ucapan dan tindakan-tindakan orang-orang
kafir. Sebab, orang-orang Yahudi suka menggunakan plesetan kata dengan tujuan
mengejek.
Jika mereka
ingin mengatakan “Dengarlah kami” mereka mengatakan “Raaina” sebagai plesetan
kata “ruunah” (artinya ketotolan) sebagaimana firman Allah dalam surat An-Nisa
ayat 46. Allah juga telah memberi tahukan dalam surat Al-Mujadalah ayat 22,
bahwa tidak ada seorang mu’min yang mencintai orang-orang kafir. Barangsiapa
yang mencintai orang-orang kafir, maka ia bukan orang mu’min, sedangkan
tindakan menyerupakan diri secara lahiriah merupakan hal yang dicurigai sebagai
wujud kecintaan, oleh karena itu diharamkan.
Posting Komentar untuk "Larangan Gaya Berpakaian bagi Wanita Muslim"