Wanita Dan Puasa Ramadhan
Wanita Dan Puasa Ramadhan
a. Wanita yang wajib berpuasa
Wanita
muslimah yang sudah baligh dan berakal ditandai dengan menstruasi (haidh), maka
ia sudah wajib berpuasa di bulan Ramadhan apabila di bulan tersebut ia tidak dalam
keadaan haidh atau nifas.
b. Wanita haidh atau nifas
Wanita yang
sedang haidh atau nifas diharamkan melakukan puasa, jika ia melakukannya maka
berdosa. Dan apabila seorang wanita yang sedang berpuasa keluar darah haidhnya
baik di pagi, siang ataupun sore walaupun sesaat menjelang terbenamnya
matahari, maka ia wajib membatalkannya, dan wajib mengqodhonya setelah ia
bersuci.
c. Wanita tua yang tidak mampu
berpuasa
Seorang
wanita yang lanjut usia yang tidak mampu lagi untuk berpuasa dan jika berpuasa
akan membahayakan dirinya, maka ia tidak boleh berpuasa, karena Allah swt.
Berfirman:”… Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu dalam kebinasaan …” (QS. Al
Baqarah: 195) dan karena orang yang lanjut usia itu tidak bisa diharapkan untuk
bisa mengqodho, maka baginya wajib membayar fidyah saja (tidak wajib mengqodho),
dengan memberi makan setiap hari satu orang miskin, berdasarkan firman Allah
swt : “Dan bagi orang yang tidak mampu berpuasa maka ia harus membayar fidyah
dengan memberi makan setiap hari satu orang miskin” (QS. Al Baqarah: 184)
d. Wanita hamil dan menyusui
Wanita yang
sedang hamil atau menyusui tetap harus berpuasa di bulan Ramadhan, sama dengan
wanita-wanita yang lain, selagi ia mampu untuk melakukannya. Jika ia tidak
sanggup untuk berpuasa karena kondisi fisiknya yang tidak memungkinkan, maka ia
boleh berbuka sebagaimana wanita yang sedang sakit, dan wajib mengqodhonya jika
kondisi tersebut sudah stabil kembali.
Allah
berfirman: “Maka barang siapa di antara kamu yang sakit atau dalam
perjalanan (lalu ia berbuka) maka (wajib baginya berpuasa) sebanyak hari yang
ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain” (QS. Al Baqarah: 184) dan apabila ia
mampu untuk berpuasa, tapi khawatir berbahaya bagi kandungan atau anak yang
disusuinya, maka ia boleh berbuka dengan berkewajiban untuk mengqodho di hari
lain dan membayar fidyah dengan memberi makan setiap hari satu orang miskin.
e. waktu mengqodho puasa bagi seorang
wanita
Wanita yang
memiliki hutang puasa (harus mengqodho) karena sakit atau bepergian maka waktu
mengqodhonya dimulai sejak satu hari setelah Idul fitri dan tidak boleh di
akhirkan sampai datangnya bulan Ramadhan berikutnya, barang siapa mengakhirkan
qadha puasa sampai datangnya Ramadhan berikutnya tanpa udzur syar’i, maka di
samping mengqodho ia harus membayar fidyah dengan memberi makan setiap hari satu
orang miskin, sebagai hukuman atas kelalaiannya.
Wanita Dan I’tikaf
Sebagaimana
disunnahkan bagi pria, I’tikaf juga disunnahkan bagi wanita. Sebagaimana istri
Rasulullah Saw juga melakukan I’tikaf, tetapi selain syarat-syarat yang
disebutkan di atas, I’tikaf bagi kaum wanita harus memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut :
1.
Mendapatkan persetujuan (ridha) suami atau orang tua. Dan apabila suami telah
mengizinkan istrinya untuk I’tikaf, maka ia tidak dibolehkan menarik kembali
persetujuan itu.
2. Agar
tempat dan pelaksanaan I’tikaf wanita memenuhi tujuan umum syariat. Kita telah
mengetahui bahwa salah satu rukun atau syariat I’tikaf adalah berdiam di
masjid. Untuk kaum wanita, ulama sedikit berbeda pendapat tentang masjid yang
dipakai wanita untuk beri’tikaf. Tetapi yang lebih afdhol-wallahu a’lam ialah
I’tikaf di masjid (tempat shalat) di rumahnya. Manakala wanita mendapatkan
manfaat dari I’tikaf di masjid, tidak masalah bila ia melakukannya.
Posting Komentar untuk "Wanita Dan Puasa Ramadhan"