Wanita Hamil & Menyusui : Qadha Atau Fidyah?
Wanita Hamil & Menyusui : Qadha
Atau Fidyah?
Meski tidak
secara tekstual tertulis dalam ayat Al-Quran dan hadits nabawi, para ulama
membolehkan wanita hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa pada bulan Ramadhan.
Tentu jika memang kondisinya tidak memungkinkan atau memberatkan, baik bagi
dirinya atau bagi bayi yang dikandungnya atau disusuinya.
Dan yang
menjadi pertanyaan, kewajiban apa yang harus dilaksanakan oleh wanita hamil
dan/atau menyusui apabila mereka tidak berpuasa di bulan Ramadhan. Sebab tidak
nash yang menyebutkan bagaimana cara penggantiannya.
Maka wajar
bila dalam hal ini beberapa ulama berbeda pendapat. Sebagian mewajibkan qadha
saja tanpa fidyah, sebagian ada yang mewajibkan qadha' plus fidyah juga. Bahkan
ada juga yang mewajibkan fidyah saja tanpa qadha'.
Rincian
pendapat itu dan siapa yang mengatakannya sebagai berikut:
1. Pendapat Pertama : Qadha' Saja
Tanpa Fidyah
Pendapat
yang pertama ini menyerupakan wanita hamil dan menyusui seperti orang yang
sakit. Apabila mereka (wanita hamil dan menyusui) tidak berpuasa di bulan
Ramadhan, maka harus membayar Qadha’ (tidak perlu fidyah).
Sebagaimana
yang diwajibkan atas orang sakit apabila meninggalkan puasa di bulan Ramadhan.
Imam Abu Hanifah, Abu Ubaid dan juga Abu Tsaur mendukung pendapat ini.
Pendapat ini
berdasarkan firman Allah sebagai berikut:
أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Artinya:
(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka jika di antara kamu ada yang
sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa)
sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. (al-Baqarah: 184)
2. Pendapat Kedua : Qadha' dan Fidyah
Imam Syafi’i
mengatakan bahwa wanita hamil dan/atau menyusu serupa dengan orang sakit dan
juga orang yang terbebani dalam melakukan puasa.
Apabila
mereka tidak berpuasa di bulan Ramadhan, maka mereka harus membayar Qadha’ dan
Fidyah juga. Pendapat ini menggabungkan dua dalil di poin 1 dan 2 di atas.
Imam Syafi’i
dan Imam Ahmad bin Hambal menambahkan bahwa wanita hamil atau menyusui, apabila
ia tidak berpuasa sebab mengkhawatirkan kondisi bayinya, yang wajib ia lakukan
adalah qadha sekaligus fidyah. Akan tetapi bila ia mengkhawatirkan dirinya
saja, atau mengkhawatirkan dirinya dan juga bayinya, maka yang harus ia lakukan
adalah membayar qadha’ tanpa fidyah. (Fiqhus Sunnah I, hal. 508)
3. Pendapat Ketiga : Hamil = Qadha'
Saja , Menyusui = Qadha' + Fidyah
Ulama dari
madzhab Imam Maliki membedakan antara wanita hamil dan wanita yang menyusui.
Wanita hamil diserupakan dengan hukum orang sakit, yang apabila meninggalkan
puasa di bulan Ramadhan, ia wajib mengganti dengan qadha’.
Sedangkan
wanita menyusui diserupakan dengan orang sakit sekaligus orang yang terbebani
melakukan puasa. Apabila ia tidak berpuasa di bulan Ramadhan, maka ia wajib membayar
qadha’ dan juga fidyah.
Penutup
Demikianlah
pendapat dari para ulama dari 4 madzhab, dimana pilihan bagi wanita yang hamil
dan menyusui dan tidak berpuasa di bulan Ramadhan adalah qadha' atau qadha'
plus fidyah.
Adapun
mengenai pilihan fidyah tanpa qadha' bersumber dari 'atsar' yang konon berasal
dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas. Beliau berdua menyerupakan wanita hamil dan/atau
menyusui seperti orang yang tidak sanggup melaksanakan puasa, semisal orang
lanjut usia. Jika mereka tidak berpuasa di bulan Ramadhan sebab mengkhawatirkan
kondisi dirinya ataupun bayinya, maka harus membayar Fidyah tanpa perlu
mengqadha’ (Bidayatul Mujtahid I, hal. 63).
Pendapat ini
mengambil dasar dalil firman Allah sebagai berikut:
وَعَلَى الَّذِينَ
يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
Artinya: Dan
wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa)
membayar fid-yah, (yaitu): Memberi makan seorang miskin. (al-Baqarah : 184)
Akan tetapi
para ulama dari 4 madzhab tidak mengambil atsar ini sebagai landasan
pengambilan hukum, sebab ada masalah dalam periwayatannya.
Maka, jika
kita merujuk pada pendapat ulama fiqih dari 4 madzhab, kita akan menemukan 2
pilihan konsekuensi bagi wanita yang hamil dan/atau menyusui yang tidak
berpuasa di bulan Ramadhan :
1. Qadha' saja tanpa fidyah.
2. Qadha' dan Fidyah sekaligus.
Lepas dari
perbedaan pendapat di atas, tentu membayar qadha’ sekaligus juga fidyah tentu
akan menjadi sikap yang lebih berhati-hati (ihtiyath). Selain itu tentu akan
menjadi kebaikan tersendiri bagi ibu dan anak, karena telah berbuat baik buat
fakir miskin lewat fidyah.
Posting Komentar untuk "Wanita Hamil & Menyusui : Qadha Atau Fidyah?"