Perlu Diingat, Ini Urutan Tujuh Kendaraan yang Dapat Prioritas di Jalan, Ambulance Termasuk!
Kendaraan yang Dapat Prioritas di Jalan. Banyaknya jenis kendaraan yang ada di Indonesia seperti sepeda motor, mobil, bus hingga truk membuat para pengendaranya wajib berbagi jalan dengan pengguna jalan lainnya. Jangan sampai dengan banyaknya kendaraan yang berbeda dalam berbagai aspek ini mengganggu, apalagi pengendaranya sampai merasa bahwa hanya mereka yang patut diutamakan. Terlebih ada beberapa jenis kendaraan yang perlu diprioritaskan. Ambulance merupakan kendaraan prioritas, yang mana ketika mobil ambulance lewat maka para pengendara yang lain wajib untuk memberinya jalan.
Alasan Sering Terjadinya Macet
Undang Undang Hak Utama Penggunaan
Jalan Raya
Daftar Urutan Kendaraan yang Dapat
Prioritas di Jalan
·
Kendaraan
pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas harus diprioritaskan walaupun
jalanan macet karena berhubungan dengan nyawa orang banyak.
·
Ambulansce
yang mengangkut orang sakit atau wanita hendak melahirkan
·
Kendaraan
yang memberikan pertolongan pada korban kecelakaan lalu lintas.
·
Kendaraan
pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
·
Kendaraan
pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu
negara.
·
Iring-iringan
pengantar jenazah
·
Konvoi
dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan kepolisian.
Selain diprioritaskan
ketika di jalanan, untuk jenis kendaraan di atas juga memiliki hak istimewa
yang lebih yaitu diperbolehkan menggunakan lampu isyarat dan sirine.Hal ini Sudah
diatur di dalam Undang undang jika untuk kepentingan tertentu, kendaraan boleh
dilengkapi dengan adanya lampu isyarat dan/atau sirene yang terdiri atas warna
merah, biru, dan kuning. Untuk yang menggunakan lampu strobo dan sirine namun
tidak termasuk dalam ketentuan di atas sebaiknya dilepas saja, karena pihak
berwajib akan secara rutin melakukan razia terhadap kendaraan yang menggunakan
lampu isyarat pada kendaraan pribadi.
Dari urutan yang sudah dijabarkan di atas,
ambulance merupakan kendaraan prioritas kedua setelah kendaraan pemadam
kebakaran. Maka dari itu, sebagai pengendara awam yang sudah tahu mana saja
kendaraan yang harus di utamakan saat di jalan, wajib hukumnya untuk bertindak
sesuai aturan dan saling memperhatikan antara pengguna kendaraan.
Posting Komentar untuk "Perlu Diingat, Ini Urutan Tujuh Kendaraan yang Dapat Prioritas di Jalan, Ambulance Termasuk!"