Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perlu Diingat, Ini Urutan Tujuh Kendaraan yang Dapat Prioritas di Jalan, Ambulance Termasuk!



Kendaraan yang Dapat Prioritas di Jalan. Banyaknya jenis kendaraan yang ada di Indonesia seperti sepeda motor, mobil, bus hingga truk membuat para pengendaranya wajib berbagi jalan dengan pengguna jalan lainnya. Jangan sampai dengan banyaknya kendaraan yang berbeda dalam berbagai aspek ini mengganggu, apalagi pengendaranya sampai merasa bahwa hanya mereka yang patut diutamakan. Terlebih ada beberapa jenis kendaraan yang perlu diprioritaskan. Ambulance merupakan kendaraan prioritas, yang mana ketika mobil ambulance lewat maka para pengendara yang lain wajib untuk memberinya jalan.

 

Alasan Sering Terjadinya Macet

 Saat berkendara, menggunakan sepeda motor ataupun mobil sebagai pengendara yang baik pun kita harus siap dengan segala kemungkinan yang terjadi. Seperti Macetnya jalanan, terjadinya kecelakaan, dan segala situasi yang mungkin untuk bisa terjadi saat sedang di jalan raya. Hal yang tak jarang kita temui  saat berkendara adalah bertemu atau berpapasan dengan kendaraan yang menggunakan sirene. Beberapa diantara kendaraan tersebut adalah mobil pemadam kebakaran, ambulan, iring-iringan pengantar jenazah dan lainnya. Dan yang masih selalu menjadi permasalahan di jalanan adalah macet. Dari sekian banyak penyebab, ambulance adalah salah satu yang menjadi sumber macet bisa terjadi. Ini dikarenakan masih banyak pengendara yang awam tentang ambulance merupakan kendaraan prioritas ketika berada di jalan raya.

 

Undang Undang Hak Utama Penggunaan Jalan Raya

 Pada kenyataannya di jalanan, masih banyak pengendara yang belum paham tentang kendaraan apa saja yang berhak untuk dapatkan prioritas di jalan, sehingga tak sedikit pengendara motor maupun pengemudi mobil tak menghormati pengguna jalan lainnnya. Padahal undang-undang lalu lintas telah mengatur tentang hal tersebut. Kendaraan yang  berhak mendapatkan prioritas tersebut wajib untuk didahulukan disbanding dengan  pengguna jalan lainnya. Hak utama penggunaan jalan raya diatur di dalam Pasal 134 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di mana ditetapkan urutan prioritas yang berlaku dalam berlalu lintas di jalan.

 

Daftar Urutan Kendaraan yang Dapat Prioritas di Jalan

 Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009 Pasal 134, urutan kendaraan yang harus diprioritaskan ketika berada di jalan raya antara lain :

·         Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas harus diprioritaskan walaupun jalanan macet karena berhubungan dengan nyawa orang banyak.

·         Ambulansce yang mengangkut orang sakit atau wanita hendak melahirkan

·         Kendaraan yang memberikan pertolongan pada korban kecelakaan lalu lintas.

·         Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia

·         Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

·         Iring-iringan pengantar jenazah

·         Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan kepolisian.

Selain diprioritaskan ketika di jalanan, untuk jenis kendaraan di atas juga memiliki hak istimewa yang lebih yaitu diperbolehkan menggunakan lampu isyarat dan sirine.Hal ini Sudah diatur di dalam Undang undang jika untuk kepentingan tertentu, kendaraan boleh dilengkapi dengan adanya lampu isyarat dan/atau sirene yang terdiri atas warna merah, biru, dan kuning. Untuk yang menggunakan lampu strobo dan sirine namun tidak termasuk dalam ketentuan di atas sebaiknya dilepas saja, karena pihak berwajib akan secara rutin melakukan razia terhadap kendaraan yang menggunakan lampu isyarat pada kendaraan pribadi.

Dari urutan yang sudah dijabarkan di atas, ambulance merupakan kendaraan prioritas kedua setelah kendaraan pemadam kebakaran. Maka dari itu, sebagai pengendara awam yang sudah tahu mana saja kendaraan yang harus di utamakan saat di jalan, wajib hukumnya untuk bertindak sesuai aturan dan saling memperhatikan antara pengguna kendaraan.

Posting Komentar untuk "Perlu Diingat, Ini Urutan Tujuh Kendaraan yang Dapat Prioritas di Jalan, Ambulance Termasuk!"